Sehingga tidak dijatuhkan uqubat meski melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Gadis tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum,” katanya, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA :  Lima Makanan yang Baik untuk Membantu Atasi Jerawat

Setelah dilakukan putusan akhir pada 26 Juli 2022, gadis keterbelakangan mental itu bebas dari tahanan dan dikembalikan kepada orang tua. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================