
BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Kulit iritasi hingga kanker kulit bisa terjadi akibat memakai kosmetik atau skincare produk yang belum dapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apalagi palsu.
Adanya kosmetik palsu dan ilegal tersebut beredar di pasaran dalam kurun 6 bulan terakhir. Keluhan masyarakat di Kabupaten Tangerang menjadi meningkat.
Dokter Firdzi, Kabid Pelayanana Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengayakan, karena efek samping memakai kosmetik illegal, banyak masyarakat terutama wanita yang banyak keluhan dalam masalah kulit.
“Sudah banyak masyarakat yang ke Puskesmas karena efek samping memakai kosmetik ilegal itu, warga yang didominasi wanita. Keluhannya iritasi, seperti merah-merah, bengkak, seperti itu,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).
Tahun ini, meningkatnya angka masyarakat yang terkena efek samping dari skincare dan kosmetik dibandingkan tahun 2021. Tahun lalu, pada periode yang sama tidak sampai belasan, namun ditahun ini bisa sampai belasan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan karena keluhan tersebut.
Meski belum ada masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang lebih parah, dr Faridzi mengungkapkan, dampak panjang menggunakan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker kulit.
Penjelasan dr Faridzi itu disampaikan dalam konferensi pers Dinas Kesehatan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, ikut serta dengan tim Loka POM Kabupaten Tangerang tentang razia produk kosmetik dan skincare di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, selama dua pekan pengawasan, ditemukan 3.451 kosmetik dan skin care ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di masyarakat.
Temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan. Seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa. Hal itu diungkap Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri.
“Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan 7 merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp254.968.500,” ungkap Widya. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















