Sementara itu, total barang haram yang disitanya mencapai 75 paket ganja. Hal itu diungkap Kasat Narkoba Polres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Kepada petugas, pelaku megaku menjemput ganja kering siap edar itu ke Aceh menggunakan mobil.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat

“Total ada 75 paket yang kita amankan. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================