Berikut ini deretan kasus korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah:

  1. PT TPPI

Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dalam sidang in absentia. Penyebabnya adalah Honggo masih buron hingga kini.

2. PT Asabri

Kasus korupsi besar lainnya terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero). Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.

Korupsi yang terjadi berupa pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta. Perbuatan itu dinyatakan telah memperkaya pihak-pihak yang terlibat hingga triliunan rupiah. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis awal 2022 lalu.

Ketujuh orang itu, yakni Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Mereka divonis 10 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. Ketujuh orang ini juga dikenakan uang pengganti hingga Rp 17,9 miliar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

Sementara, seorang lagi yang merupakan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, masih menunggu vonis di pengadilan.

  1. PT Jiwasraya

Kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Kasus ini terkuak setelah Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Dalam kasus ini terdapat enam orang yang telah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup pada 2020 lalu. Keenamnya, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara, serta Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup karena banding yang mereka ajukan ditolak oleh majelis hakim.

4. Bank Century
Kasus ini merupakan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 7,4 triliun.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Salah satu yang terbukti bersalah adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang telah divonis 15 tahun penjara.

  1. Pelindo II

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 6 triliun dalam empat kasus korupsi PT Pelindo II. Kasus dugaan korupsi ini antara lain pembangunan pelabuhan New Kalibaru, pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Global Bond Pelindo II, dan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

  1. Kotawaringin Timur

Kasus ini menyeret Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian Hadi dan masih diproses di KPK. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun. Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

7. Kasus BLBI

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Sedangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI versi KPK mencapai Rp 3,7 triliun.

  1. E-KTP

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Kasus korupsi E-KTP terjadi pada 2011 dan 2012. Sejumlah orang yang terlibat sudah divonis dalam perkara itu. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. –(Net).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================