BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Surya Darmadi kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Berdasarkan informasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).

Jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia. Duduk perkara Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

“SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group. Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Kasus korupsi besar lain Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK beberapa kali menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Jenis perkara korupsi itu juga bermacam-macam, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penyelewengan pengelolaan dana investasi, hingga pemberian dana talangan (bailout) bagi bank bermasalah.

============================================================
============================================================
============================================================