BOGOR-TODAY.COM, BEKASI – DP (30) adalah seorang pelaku pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi di salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Bekasi, kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan mengenakan baju berwarna oranye yang bertuliskan “Tahanan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota” di bagian belakang, DP hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Sesekali tersangka terlihat menggelengkan kepalanya.

DP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggali keterangan dari berbagai saksi dan korban tentang aksi pelecahan seksual dan pencabulan yang dilakukannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, pelaku diduga mencabuli dan melecehkan sejumlah siswi di tempat ia biasa bekerja sebagai staf perpustakaan di SMPN tersebut.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

“Melalui keterangan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, ada sebanyak tiga orang yang menjadi korban,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).

Berawal unggahan viral di media sosial Terkuaknya aksi pelecehan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DP. Kabar mengenai aksi pencabulan yang dilakukan DP tersebut langsung menjadi konsumsi publik setelah diunggah oleh pemilik akun Instagram @menfesspondokgede.

Pemilik akun Instagram tersebut menggunggah sejumlah tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban-korbannya yang mengaku telah di-chat bernada mesum. Tidak hanya mengirim percakapan mesum, DP juga diduga pernah mengajak seorang siswi ke apartemen dan mengirim nomor telepon seorang siswi ke sebuah grup percakapan pornografi di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Penyelidikan polisi Mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut, polisi kemudian bergerak. Berbekal informasi yang didapat, polisi menjemput DP pada Senin (1/8/2022) untuk dimintai keterangan di Mapolres Bekasi Kota.

Berselang satu hari atau tepatnya pada Selasa, DP langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hengki mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan gabungan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), psikolog, serta pihak sekolah itu sendiri.

Hengki menyebutkan bahwa sejauh ini baru ada tiga orang korban yang berani melapor kepada polisi. Namun, jumlah korban diduga lebih banyak. Ia pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor kepada polisi.

============================================================
============================================================
============================================================