Namun, Iwan belum memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan narkotika terhadap ASN di Kabupaten Bogor.

“Jadwalnya kami belum bisa sampaikan, kami akan buka random. Yang jelas kedepannya seluruh ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor, kecamatan, desa akan kami tes narkoba,” ujar Iwan.

Sejauh mana pengawasan narkotika di kalangan staf desa atau kecamatan

Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu membuktikan seluruh ASN di Kabupaten Bogor yang merupakan pelayan publik bersih dari narkoba, pembuktian ini akan dilakukan dengan melakukan tes urine ataupun tes yang lainnya.

“Ini penting dan tidak menutup kemungkinan ada indikasi beberapa atau anggota ASN yang ada di Pemda Bogor ini terindikasi mungkin ya, kita juga tidak bisa mengkira-kira tapi harus dibuktikan dengan tes yang akurat dari BNNK bahwa ASN ini bersih,” katanya.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Sementara, Kepala BNNK Bogor, AKBP H. Moh. Syablie Noer mengklaim bahwa pihaknya telah terjun langsung ke beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor bersama Polres dan Kodim untuk menyosialisasikan bahaya dari narkotika juga dilakukan test urine terhadap staf kecamatan.

“Didukung oleh Polres dan kodim kita sudah turun ke kecamatan-kecamatan ya kalau tahun lalu sampai 20 kecamatan, sementara untuk tahun ini baru empat kecamatan mungkin sisanya nanti sampai dengan akhir tahun kita akan turun kembali,” sebut Syablie.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Terhadap kesebelas tersangka dijerat pasal 114 (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)

Atau dikenakan pasal 112 (1) uu RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================