Modus Diimingi Uang, Pria Cabuli 9 Anak di Anambas

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Aksi keji yang dilakukan seorang laki-laki paruh baya berinisial SF (43) melakukan percabulan terhadap sebanyak 9 anak dibawah umur di Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Pelaku yang bekerja sebagai petani itu diduga melakukan sodomi kepada sejumlah anak-anak yang berusia 12 tahun hinggal 17 tahun dengan menjanjikan uang dan ancaman kepada para korban.

Pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut dari bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

“Selain itu, dari pengakuan pelaku, karena sering menonton video porno (dewasa) sehingga pelaku terangsang ketika menonton adegan sesama jenis,” ungkap AKPB Syafrudin, dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022).

Syarifudin mengatakan, bahwa warga beserta ketua RT setempat mengamankan pelaku SF setelah salah satu orang tua korban mengetahui dan mendengar percakapan pelaku bersama anaknya di rumah korban.

BACA JUGA :  7 Ciri Orang Berjiwa Tua, Lebih Menyukai Makna Hidup daripada Tren Sesaat

“Setelah mendengarkan perbincangan tersebut, orang tua korban langsung mengusir pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan warga dan dimintai klarifikasi, sehingga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Saat itu, kata Syafrudin, warga sempat emosi setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada 9 orang anak.
Takut situasi tambah tidak kondusif, Ketua RT dan sebagian warga langsung membawa pelaku SF ke Polsek Jemaja dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Dari pemeriksaan tersangka, SF mengakui perbuatannya kepada 9 anak di bawah umur, dengan cara memegang kemaluan korban, oral kemaluan hingga ada yang di sodomi,” terangnya.

Modus-modus pelaku, mengajak para korbannya dengan berbagai alasan. Seperti mengajak korbannya menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

“Selain itu, pelaku juga mengancam para korbannya, akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain tentang pencabulan tersebut,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga dirinya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan.

“Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan,” kata SF.

Atas perbuatan tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================