Hari Keantariksaan Nasional
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Sebagai peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh pada tanggal 6 Agustus, Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak masyarakat mematikan lampu selama satu jam.

Melalui unggahan media sosial mereka @prantariksa_brin dijelaskan bahwa Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati setiap 6 Agustus ini didasari karena disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada tahun 2013.

Undang-Undang tersebut menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.

Hari Keantariksaan Nasional dimaksudkan untuk membangun kesadaran publik dan semua pihak terkait di Indonesia akan pentingnya pengembangan sains dan teknologi antariksa.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 
============================================================
============================================================
============================================================