“Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, seperti mengutip dari vivanews.co.id.

Menurut Zulpan, SDS mendapatkan biji koka tersebut tak hanya dari Kebun Raya Bogor, akan tetapi ia mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Jeruk Buah Potong untuk Takjil Dingin Kesukaan Keluarga

“Agar mendapatan biji koka itu, tersangka berdalih akan digunakan sebagai penelitian tanaman obat,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

“Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ujarnya.

Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================