BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Seorang lansia berinisial HA (60) ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
============================================================
============================================================
============================================================