BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA  – Seorang lansia berinisial HA (60) ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================