BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA  – Seorang lansia berinisial HA (60) ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Aksi yang dilakukan HA viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, pelaku itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok. “Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” kata Ratna. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================