7 Begal di Jakut Dibekuk Polsek Pademangan, 2 di Antaranya DPO Polsek Kemayoran

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Penangkapan tujuh orang begal yang dilakukan oleh Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, yakni ISK (19) dan YD (17), sejak Mei 2021.

Status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu. Hal itu diungkap Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Kompol Happy menjelaskan, bahwa curiga dengan tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata, anggotanya pun memberhentikan motor yang mereka kendarai.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

“Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Happy, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Dia mengatakan ketiga tersangka yakni F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan begal di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================