Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka ISK dan YD terungkap DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan, ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran,” ujar Happy.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Menyusul penangkapan tujuh tersangka, Polsek Pademangan lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan berhasil menangkapnya.

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

“Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara,” kata Happy.

BACA JUGA :  Peabo Bryson, Suara Legendaris di Balik Lagu Disney, Tutup Usia pada 75 Tahun

Sementara enam tersangka lain, dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polsek Pademangan juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================