BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus pencabulan dilakukan oleh pria paruh baya berinisial S (49). Pelaku diamankan polisi karena diduga mencabuli tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mirisnya, korban memiliki keterbelakangan mental.

Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan aksi bejat pelaku diketahui langsung oleh orangtua korban pada hari Minggu 7 Agustus 2022. Dari situ, keluarga tak menerima langsung melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

“Kita amankan pelaku S Ini di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban pada hri Senin kemarin,” kata Sumijo dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial SYZ (20). Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumah kosong dekat kuburan.

“Korban yang memiliki keterbelakangan mental disetubuhi pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas. Pelaku sudah ditahan di Polsek Cijeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================