BOGOR-TODAY.COM, BANDAR LAMPUNG – Seorang driver online menjadi korban penganiayaan yang dilakukan karyawan salah satu toko es krim di Bandar Lampung, Lampung. Hal tersebut Diduga akibat salah paham. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor kepada polisi akibat mengalami luka lebam di bagian mulut dan kepala.

Kantor Mapolresta Bandar Lampung didatangi sejumlah pengemudi ojek daring. Mereka mengantarkan salah seorang rekannya untuk membuat laporan karena menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan seorang karyawan toko es krim di kawasan Enggal, Bandar Lampung.

Korban adalah Abdullah Sofyan (30). Ia melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah dianiaya karyawan es krim berinisial RF. Akibatnya, korban mengalami luka lebam cukup serius di bagian mulut dan kepalanya setelah dipukul menggunakan benda tumpul.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Menurut korban, peristiwa itu bermula saat dirinya menerima pesanan pembelian dua paket es krim di toko tempat pelaku bekerja. Korban yang menunggu sejak lama kemudian menanyakan pesanannya kepada pelaku.

Namun, pelaku justru bersitegang terhadap korban dan terlibat cekcok antar keduanya. Akhirnya, terjadi aksi pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh karyawan toko es krim tersebut.

“Malah ngajak ribut, dihantam saya sama dia. Kepala bocor, bibir pecah,” kata Sofyan, Rabu (10/8/2022).

Sementara menurut polisi, pihaknya sudah menerima laporan dari korban yang merupakan pengemudi ojek daring. Sejauh ini polisi sudah mengamankan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan terduga pelakunya Namun, dalam hal ini polisi memberikan ruang kepada terlapor dan pelapor untuk dilakukan mediasi. Pasalnya, polisi memberikan kebijakan penanganan perkara dengan menggunakan metode restorative justice.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

“Sedang mediasi. Nanti kita lihat bagaimana kesepakatan karena kita mengedepankan restorative justice karena mungkin ada kesalahpahaman. Kita memberikan ruang, restorative justice kita kedepankan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih ditangani petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pelapor dan terlapor serta memberikan ruang untuk diselesaikan secara mufakat kekeluargaan sebelum dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================