BOGOR-TODAY.COM, MUARAENIM – Mantan oknum polisi, Andriansyah yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina, Kamis (10/3/2022) lalu, dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, M Alex Akbar mengungkap berdasarkan keterangan melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra, setelah melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim.

“Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup,” ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.

Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban. Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.

============================================================
============================================================
============================================================