BOGOR-TODAY.COM, MUARAENIMĀ – Mantan oknum polisi, Andriansyah yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina, Kamis (10/3/2022) lalu, dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, M Alex Akbar mengungkap berdasarkan keterangan melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra, setelah melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim.

“Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup,” ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.

Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban. Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.

Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022,” terangnya.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu kuasa Hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Muaraenim kepada kliennya.

“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” jelasnya. ā€“(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================