BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, kini Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial Z harus menahan pil pahit akibat ulah perbuatannya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Z diketahui menganiaya perempuan berinisial EL (38) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Senin (8/8/2022).

Aksi tersebut direkam oleh saksi mata menggunakan kamera ponsel. Videonya pun viral di media sosial. Diketahui, pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian. Selama ini, pelaku dan korban disebut kerap bertemu di tempat kejadian pada jam istirahat.

PPSU penganiaya pacar dipecat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

“Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir,” ujar politisi Gerindra itu. Ditetapkan sebagai tersangka Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

“Sudah diproses (hukum). Iya kami arahkan ke tersangka,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. “Pasal (yang dipersangkakan terhadap Z) 351,” ucap Supriyadi. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono mengatakan, penahanan terhadap Z itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A. Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan.

Namun, Budi tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dialami. “Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan,” ucap Budi.

Pendampingan untuk korban Saat ini, EL yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya telah mendapat pendampingan psikologis. Pendampingan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan setelah meninjau kondisi korban. “Sudah dapat pendampingan secara psikisnya (oleh psikolog) dari Pemda yang bawa Selasa kemarin,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

Menurut Supriyadi, kondisi fisik korban yang tak lain juga sebagai PPSU Kelurahan Bangka itu tampak tak ada yang luka. Bahkan korban disebut terlihat santai. “Terlihat santai-santai saja, tapi kami tidak tahu secara psikologis,” ucap Supriyadi. Korban mengaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Z tidak mengenai dirinya dan tidak pula meninggalkan bekas.

“Tidak, tidak kena. Saya juga tidak ada luka memar atau apa. Hanya marah-marah saja,” kata EL saat ditemui di Kelurahan Bangka. Sementara itu, dalam video yang tersebar, EL terlihat dimarahi dan ditendang oleh Z. EL juga tampak ditabrak oleh kekasihnya menggunakan sepeda motor hingga terlihat mengenai bagian wajah.

Saat itu, El mengatakan aksi kekerasan yang dialami dari pria yang disebut calon suami itu dipicu karena salah paham. Pelaku disebut cemburu oleh korban.

Namun EL tak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pemicu rasa cemburu tersebut hingga kekasihnya gelap mata hingga melakukan kekerasan kepadanya. “Hanya salah paham saja. Saya juga masih bekerja (satu hari setelah kejadian). Ini masalah cemburu saja tidak ada yang lain-lain,” kata EL. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================