BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, kini Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial Z harus menahan pil pahit akibat ulah perbuatannya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Z diketahui menganiaya perempuan berinisial EL (38) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Senin (8/8/2022).

Aksi tersebut direkam oleh saksi mata menggunakan kamera ponsel. Videonya pun viral di media sosial. Diketahui, pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian. Selama ini, pelaku dan korban disebut kerap bertemu di tempat kejadian pada jam istirahat.

PPSU penganiaya pacar dipecat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin

“Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Riza, pemecatan itu dilakukan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir,” ujar politisi Gerindra itu. Ditetapkan sebagai tersangka Pelaku yang telah ditangkap penyidik Polsek Mampang Prapatan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

============================================================
============================================================
============================================================