BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihentikan proses penyidikannya oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore kemarin.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.

Agus menjelaskan kembali yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.

“Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Agus menyampaikan, Brigadir J justru masuk ke dalam usai dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo. “Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo),” ujar dia.

Sebelumnya, ada Laporan Polisi (LP) terhadap Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri. Istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Menu Makan Siang dengan Semur Daging Istimewa yang Lezat dan Nikmat

“Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ferdy Sambo Akui Perbuatannya dan Akan Bertanggungjawab

Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.

“Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan,” ucap Taufan.

============================================================
============================================================
============================================================