
Aulia menjelaskan pihaknya masih memeriksa ke-78 orang tersebut. Adapun, sangkaan pasal pada kasus ini yakni Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU,” katanya. –(Net).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















