Aulia menjelaskan pihaknya masih memeriksa ke-78 orang tersebut. Adapun, sangkaan pasal pada kasus ini yakni Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Jalur Kereta Gadog–Puncak, Rudy Susmanto: Konektivitas Harus Makin Baik

“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU,” katanya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================