BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Seorang pemuda berinisial FA diamankan Polresta Tanjungpinang atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yaitu terhadap pacarnya sendiri, Jumat (17/8/2022) sore.
Mulanya, kasus pencabulan ini terungkap dari kakak korban melihat adiknya menangis, pada Juni 2022 lalu.
Korban pada saat itu hanya mengaku sedang ada permasalahan dengan FA.
Namun pada Juli 2022 kakak korban mengetahui dari cerita teman korban, bahwa FA telah merusak adiknya dengan tindak persetubuhan.
“Teman korban datang ke rumah pelapor dan mengatakan selama berpacaran dengan FA, korban sudah dirusak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Sabtu (13/8/2022).
Bukan hanya itu, ternyata FA dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri, yaitu sejak bulan Desember 2019 atau pada saat korban masih berusia 16 tahun.
“FA dan korban kurang lebih berpacaran 3 tahun,” ujar AKP Awal.
Kakak korban yang tidak menerima tindakan FA kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Pada Jumat sore, sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan FA di tempat kerjanya, di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.
“Saat diinterogasi, FA mengakui perbuatannya. Kemudian dia dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Awal. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















