Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartwan, Jumat (19/8/2022) Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suminto menyebut pelaku berinisial W (20).

“Keterangan dari W, dalam aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” kata Suminto.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik korban, satu buah kunci letter T, dan satu buah Handphone.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B. Supriyadi) 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================