Mafia Tanah
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin memperlihatkan barang bukti berupa dua lembar sertifikat tanah palsu yang disita dari pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebidang tanah, di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022). Foto : Fadilah/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku (mafia tanah) dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebidang tanah di Citeko, Cisarua, kabupaten Bogor dengan luas 1.232 meter.

Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, pelaku sempat terjerat kasus serupa pada tahun 2005 dan 2013 dengan menjual tanah milik Taman Safari Indonesia.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================