BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku (mafia tanah) dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebidang tanah di Citeko, Cisarua, kabupaten Bogor dengan luas 1.232 meter.
Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, pelaku sempat terjerat kasus serupa pada tahun 2005 dan 2013 dengan menjual tanah milik Taman Safari Indonesia.
Iman membeberkan, pada tahun 2022 pelaku menjual tanah tersebut dengan menyiapkan peran seseorang untuk membantu untuk mengurus, seolah-olah orang tersebut pemilik tanah dan rumah. Sehingga menimbulkan keyakinan dari calon pembeli bahwa itu tanah dan bangunan nya milik si pelaku.
“Kerugian dari korban sebesar 315 juta kemudian saat ini pelaku kami lakukan penahanan di mako Polres Bogor dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,”tambahnya (Fadilah)
Bagi Halaman