Mafia Tanah
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin memperlihatkan barang bukti berupa dua lembar sertifikat tanah palsu yang disita dari pelaku dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebidang tanah, di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022). Foto : Fadilah/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku (mafia tanah) dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan sebidang tanah di Citeko, Cisarua, kabupaten Bogor dengan luas 1.232 meter.

Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, pelaku sempat terjerat kasus serupa pada tahun 2005 dan 2013 dengan menjual tanah milik Taman Safari Indonesia.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Iman membeberkan, pada tahun 2022 pelaku menjual tanah tersebut dengan menyiapkan peran seseorang untuk membantu untuk mengurus, seolah-olah orang tersebut pemilik tanah dan rumah. Sehingga menimbulkan keyakinan dari calon pembeli bahwa itu tanah dan bangunan nya milik si pelaku.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Kerugian dari korban sebesar 315 juta kemudian saat ini pelaku kami lakukan penahanan di mako Polres Bogor dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,”tambahnya (Fadilah)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================