Iman membeberkan, pada tahun 2022 pelaku menjual tanah tersebut dengan menyiapkan peran seseorang untuk membantu untuk mengurus, seolah-olah orang tersebut pemilik tanah dan rumah. Sehingga menimbulkan keyakinan dari calon pembeli bahwa itu tanah dan bangunan nya milik si pelaku.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

“Kerugian dari korban sebesar 315 juta kemudian saat ini pelaku kami lakukan penahanan di mako Polres Bogor dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,”tambahnya (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================