Iman membeberkan, pada tahun 2022 pelaku menjual tanah tersebut dengan menyiapkan peran seseorang untuk membantu untuk mengurus, seolah-olah orang tersebut pemilik tanah dan rumah. Sehingga menimbulkan keyakinan dari calon pembeli bahwa itu tanah dan bangunan nya milik si pelaku.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Kerugian dari korban sebesar 315 juta kemudian saat ini pelaku kami lakukan penahanan di mako Polres Bogor dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,”tambahnya (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================