
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Munculnya kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengaku prihatin dengan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur. Menurutnya, perlu adanya perhatian serta pendampingan dan penanganan medis terhadap psikologis korban.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Bogor dengan menangkap para pelaku dan mudah-mudahan pelaku yang melarikan diri segera tertangkap untuk diproses secara hukum,”ujar Erwin saat dihubungi bogor-today.com melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (20/08/2022).
Dalam kasus tersebut, kata Erwin harus dipahami oleh keluarga dan lingkungan setempat untuk tidak mengucilkan korban. Justru semua pihak harus cepat mendorong agar korban memiliki semangat hidup seperti biasa lagi sebelum terjadinya peristiwa itu.
“Kami tetap memantau proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemulihan korban dan kita bersama P2TP2A tetap melakukan pendampingan psikologis,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan perlu adanya pengawasan yang kuat dari para orangtua. Tujuannya, untuk melakukan pengontrolan terhadap pertemanan anaknya dengan cara membuat kegiatan di dalam keluarga sebanyak mungkin agar anak terlibat di dalamnya sehingga mereka tidak merasa terlantar di rumah sendiri.
“Misalnya dengan siapa anak berteman, kemana biasanya dia pergi dan bersama siapa harus jelas. Penting juga penguatan pendidikan formal dan non formal dengan koordinasi yang baik antara pihak sekolah dan orangtua,” tegasnya.
Selain itu, juga harus didukung peran orangtua dalam pendidikan agama yang menjadi salah satu kunci benteng keimanan agar anak bisa mengetahui tindakan mana yang baik dan mana yang buruk.
“Intinya penerapan aturan dan disiplin dalam keluarga harus diterapkan untuk antisipasi hal- hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengamankan lima dari delapan pelaku tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.
Kelima tersangka yakni AR (40), GP, (19), HA (22), RM (27), RA (30). Sedangkan yang masih diburu yakni DN, FR, dan AG. (Fadilah)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















