
“Pemda sudah membuat action plan terkait tindak lanjut LHP BPK, kami pun tadi eksekutif legislatif bersepakat akan mendorong bersama penyelesaian dari rekomendasi BPK,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku, pihaknya akan menyelesaikan LHP BPK itu tepat waktu atau 60 hari setelah diterimanya LHP BPK beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan kepada seluruh SKPD dan pengusaha swasta agar segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK. “Bagi mereka yang ada temuan, itu hukumnya wajib untuk ditindak lanjuti, karena itu amanat undang-undang,” katanya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















