Menurutnya, aksi bejat MR dilakukan saat korban diminta pulang oleh gurunya karena sedang tak enak badan. Saat kembali menaiki bus, korban lantas dibelikan obat dan diantar pulang oleh MR. Dari sanalah terjadi pemerkosaan oleh MR, kebetulan saat peristiwa terjadi keadaan sepi di dalam bus.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Kami dalami, kami melakukan penyelidikan pendalaman ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali melakukan aksinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D subsider Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================