BOGOR-TODAY.COM, PALEMBANG – Dua pemuda diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Youtube. Keduanya ditangkap Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku adalah Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani Kecamatan Mesat Sani, Lubuk Linggau. Keduanya ditangkap saat sedang membuat konten perjudian pada Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuk Linggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,” kata Barly, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.

“Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online,” ucapnya.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

“Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkap Barly.

Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.

“Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu,” tuturnya. –(Net).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================