
Kebanyakan sasarannya rata-rata remaja dan perempuan yang merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam.
Pelaku dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.
“Dari pelaku disita barang bukti tiga unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















