BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Lima pelaku pencurian yang berinisial RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan satu orang masih di bawah umur, diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan berhasil dibekuk Polisi.
Demikian yang diungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (23/8/2022).
“Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen,” kata Winardy.
Pelaku di bawah umur tidak ditangkap, tetapi diantar orang tuanya ke Polres Bireuen.
“Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap saat sedang di rumah orang tuanya. Uang hasil mencuri tersebut dipakai para pelaku untuk beli narkoba,” ujarnya.
Kebanyakan sasarannya rata-rata remaja dan perempuan yang merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam.
Pelaku dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.
“Dari pelaku disita barang bukti tiga unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















