KOMISI
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sedang memberikan sosialiasi kepada para audiens mengenai Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor  menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).

Sosialisasi peraturan daerah pun dilaksanakan oleh 4 komisi sekaligus yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Untuk Komisi I, mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu
KOMISI
Para audiens sedang mendengarkan pemaparan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dari anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================