
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (11/8/2022).
Sosialisasi peraturan daerah pun dilaksanakan oleh 4 komisi sekaligus yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Untuk Komisi I, mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menjelaskan, Perda ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















