BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang yang diduga muncikari prostitusi online yang sedang menjalankan aksinya melalui Facebook.

Peristiwa penangkapan muncikari yang berinisial FS itu ditangkap di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Rabu (24/8/2022), Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, FS kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Awalnya petugas yang melakukan patroli siber menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan. Hal itu diungkap Yunita.

“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap muncikari tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.

Saat diperiksa FS mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. FS juga mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

“Petugas menyita barang bukti pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi,” katanya.

FS disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================