
BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Polisi tangkap seorang mahasiswa di Nagan Raya, Aceh berinisial ZJ (23). Ia diduga menjual chip judi online.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, adanya penangkapan tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat.
“Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring,” katanya, Senin (29/8/2022).
Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya memimpin penangkapan terhadap pelaku ZJ. Hal itu diungkap Machfud.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.
“Kami juga amankan uang tunai sebesar Rp2.025.000,-, satu dompet warna cokelat, satu lembar kartu ATM BSI Syariah, dan dua lembar Kartu Indonesi Sehat (KIS),” katanya.
Pelaku ZJ saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“ZJ juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk,” kata AKP Machfud. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















