BBM jenis baru Pertamax Green 95 akan menggantikan BBM jenis Pertalite.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAMenteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan tidak semua jenis kendaraan bisa menggunakan Pertalite dan Solar. Hal itu Arifin ungkapkan seiring dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang dikabarkan bakal naik.

Tak hanya itu untuk pembelian Pertalite dan Solar juga akan dibatasi melalui aplikasi MyPertamina.

Menurutnya, pembatasan pembelian kedua BBM itu akan ditentukan dari cubical centimeter (centimeter kubik) CC dan jenis kendaraan. Sedangkan tahun keluar kendaraan tidak menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Mobil kita nanti batasi dari jenis dan CC. Untuk tahun biarin tidak masuk kategori,” katanya seperti mengutip detikcom, Selasa (30/8/2022)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Namun, Arifin tidak menyebut jenis kendaraan apa yang dibatasi. Ia mengaku masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk kendaraan roda dua dengan CC 110 dan 125, sambung Arifin masih bisa membeli Pertalite. Untuk rinciannya masih dalam pembicaraan.

Namin demikian, Arifin memastikan jika transportasi umum hingga angkutan nelayan tetap bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

“Untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi,” katanya.

Sementara itu, jika harga BBM bersubsidi naik pemerintah berencana menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurutnya hal ini demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan inflasi yang sudah mencapai 4,94 persen.

“Itu juga memang untuk mengurangi beban, tapi memang betul-betul untuk yang memerlukan. Sehingga penyalurannya tepat sasaran,” ujarnya.

Adapun pemberian BLT ini masih dalam pembicaraan. Namun menurutnya, pemerintah bakal menyalurkan BLT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================