SMPN 19 Kota Bogor
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor pasca digusur pada Mei 2021 dan Februari 2022 lalu. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran SMPN 19 Kota Bogor, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bogor pasca digusur pada Mei 2021 dan Februari 2022 lalu.

Aspirasi para PKL ini pun ditampung langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah perekonomian dan perdagangan, Edi Darmawansyah.

Perwakilan PKL, Nuriman mengeluhkan semenjak digusur, ia dan 16 PKL lainnya kehilangan mata pencaharian, sehingga tidak memiliki pemasukan. Padahal sejak 2012 ia telah menggantungkan hidupnya dari berjualan kuliner di sekitaran SMPN 19 Kedung Halang.

“Kami ingin ada kejelasan apakah kami mendapatkan relokasi atau tidak, karena sudah tujuh bulan sejak Februari, kami tidak memiliki pemasukan,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

Mendengar keluhan para PKL, Atang pun mendorong Komisi II DPRD Kota Bogor, untuk menindaklanjutinya. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Kang Atang ini, warga yang tidak berpenghasilan perlu dicarikan jalan keluarnya oleh Pemerintah.

“Komisi II kita tugaskan untuk mencari solusi terbaik. Fungsi jalan, trotoar, drainase kembali berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk giat belajar mengajar di sekolah harus dipastikan tidak terganggu. Di sisi lain, perlu dicarikan solusi terbaik agar warga yang berprofesi PKL ini dapat meneruskan mata pencahariannya. Baik melalui relokasi ataupun penempatan space khusus, ” ungkap Atang.

Menindaklanjuti disposisi tugas yang disampaikan oleh Ketua DPRD. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah beserta anggota Komisi II DPRD Kota Bogor pun menggelar rapat kerja dengan Camat Bogor Utara, Lurah Ciparigi dan Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Bogor, guna mendapatkan informasi lebih lengkap terkait persoalan ini.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024

Dalam rapat tersebut, Edi menekankan dalam setiap penertiban PKL di Kota Bogor, wajib bagi Pemerintah Kota Bogor menyediakan tempat relokasi. Karena, jika tidak disiapkan, maka akan berdampak kepada hajat hidup pedagang yang tentunya berdampak kepada kesejahteraan hidup warga.

Terlebih, berdasarkan Perpres 125 tahun 2012 perlu adanya tim relokasi yang melibatkan para pedagang dan perlu ditentukan titik relokasinya.

============================================================
============================================================
============================================================