Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Online, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – 10 orang pelaku judi online chip higgs domino berhasil diringkus polisi. Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir. Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.

“Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online, tiga diantaranya perempuan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, 10 orang pelaku judi online tersebut berinisial AR (34), SY (27) dan MA (36), warga Kabupaten Aceh Utara, AD (44), MA (17), AF (34) warga Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Sedangkan tiga emak-emak yang ditangkap berinisial VE (40), NZ (33)dan NU (43). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

“Dari mereka disita barang bukti sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

Kekinian para pelaku ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukuman 45 kali cambuk,” ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian.

“Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================