Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Online, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – 10 orang pelaku judi online chip higgs domino berhasil diringkus polisi. Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir. Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

“Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online, tiga diantaranya perempuan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, 10 orang pelaku judi online tersebut berinisial AR (34), SY (27) dan MA (36), warga Kabupaten Aceh Utara, AD (44), MA (17), AF (34) warga Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Sedangkan tiga emak-emak yang ditangkap berinisial VE (40), NZ (33)dan NU (43). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================