Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Online, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – 10 orang pelaku judi online chip higgs domino berhasil diringkus polisi. Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir. Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

“Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online, tiga diantaranya perempuan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, 10 orang pelaku judi online tersebut berinisial AR (34), SY (27) dan MA (36), warga Kabupaten Aceh Utara, AD (44), MA (17), AF (34) warga Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Sedangkan tiga emak-emak yang ditangkap berinisial VE (40), NZ (33)dan NU (43). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

============================================================
============================================================
============================================================