
“Dari mereka disita barang bukti sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip,” katanya.
Kekinian para pelaku ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe. Mereka dijerat Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Ancaman hukuman 45 kali cambuk,” ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian.
“Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















