Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Online, Terancam Hukuman 45 Kali Cambuk

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – 10 orang pelaku judi online chip higgs domino berhasil diringkus polisi. Tiga dari 10 orang yang ditangkap merupakan emak-emak atau ibu rumah tangga.

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan sejak sepekan terakhir. Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.

BACA JUGA :  Urai Kesemrawutan Suryakencana, Perumda PPJ Sulap Eks Lahan Plaza Bogor Jadi Kantong Parkir

“Polres Lhokseumawe dan jajaran menangkap 10 pelaku judi online, tiga diantaranya perempuan,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, 10 orang pelaku judi online tersebut berinisial AR (34), SY (27) dan MA (36), warga Kabupaten Aceh Utara, AD (44), MA (17), AF (34) warga Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA :  5 Cara Bantu Anak Cepat Betah di Sekolah Baru

Sedangkan tiga emak-emak yang ditangkap berinisial VE (40), NZ (33)dan NU (43). Mereka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================