Melawan Saat Hendak Disetubuhi, Siswi SMA di Tebing Tinggi Sumut Dibunuh

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Penemuan mayat siswi SMA yang telah membusuk diduga dibunuh oleh seorang pria bernama Isramadan alias Madan (37). Mayatnya ditemukan membusuk di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yang ternyata merupakan paman korban kini sudah ditangkap polisi. Motif pelaku membunuh korban pun telah diungkap.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban dicekik sampai tewas karena ia melawan dan berteriak saat hendak disetubuhi pelaku.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 31 Juli 2022. Korban dan pelaku selama ini tinggal bersama di rumah milik kakeknya di Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Sekitar pukul 20:00 WIB, kata Agus, pelaku menyuruh korban mengantarkan uang ke rumah saudaranya. Korban pun menurutinya dan berjalan kaki menuju ke rumah saudaranya.

Korban tidak sadar telah dibuntuti pelaku. Tiba-tiba dari arah belakang korban terkejut dipanggil pelaku. Namun korban tidak curiga saat pelaku mendekatinya.

“Pelaku lalu memiting tubuh korban dan menyeretnya ke sebuah lahan kosong. Di situ pelaku berusaha menyetubuhi korban,” ujarnya.

Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Korban yang kehabisan nafas akhirnya meninggal dunia.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakan jasad korban di semak-semak dan menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat balik ke rumah dan berkeliaran di sekitar lingkungan beberapa hari sebelum kabur keluar kota,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Pada Senin 22 Agustus 2022, jasad korban akhirnya ditemukan oleh seorang pencari rumput.

Mendengar hal itu pelaku melarikan diri. Bahkan sebelum kabur pelaku sempat mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Dengan sepeda motor itu pelaku pergi ke Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================