Tak terima ditegur, Rinal bersama kedua rekannya bernama Andreas (21) dan Yoni (23) pun langsung mengeroyok korban di lokasi tersebut. Ketiga pelaku dalam keadaan mabuk.

“Korban mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher di kiri bagian belakang, selain itu juga terdapat bengkak pada kening sebelah kanan,” kata dia.

BACA JUGA :  Stella Christie Ceritakan Alasan Putranya Pindah Sekolah ke Indonesia: Demi Dekat dengan Keluarga

Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, pada Senin (29/8) ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Tiban Kampung, depan Hotel Kaliban Batam dan Greenland Batam Center.

BACA JUGA :  IRGC Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup, Ancaman Meluas ke Jalur Ekspor Energi Lain

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 K.U.H.Pidana tentang kekerasan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================