Tak terima ditegur, Rinal bersama kedua rekannya bernama Andreas (21) dan Yoni (23) pun langsung mengeroyok korban di lokasi tersebut. Ketiga pelaku dalam keadaan mabuk.

“Korban mengalami luka robek dan gores di bagian dahi, bibir, siku serta leher di kiri bagian belakang, selain itu juga terdapat bengkak pada kening sebelah kanan,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Sementara itu, usai menerima laporan dari korban, pada Senin (29/8) ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di Tiban Kampung, depan Hotel Kaliban Batam dan Greenland Batam Center.

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 K.U.H.Pidana tentang kekerasan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================