Korban pun mengaku bahwa pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di berbagai lokasi.

Ibu korban lantas melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Pujud agar D mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

“Pelaku dibekuk di perusahaan perkebunan Tanjung Medan. Saat interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah ditahan dan tengah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

Tersangka D kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================