

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengaku bahwa tersangka sudah melangsungkan aksinya sejak satu tahun lalu. Namun, baru saat ini orang tua korban melaporkan kelakuan bejad sang guru.
“Karena pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain,” katanya.

Selain menangkap SR, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa pakaian korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, kemudian pasal berlapis dengan uu no 12 tahun 22 tentang Tindak ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















