BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa para pekerja sektor formal yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi gaji.

Ida menambahkan bahwa yang berhak atas BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan juga pekerja yang gajinya senilai UMP.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

“Contohnya Jakarta, UMP-nya adalah Rp4,7 juta, meskipun di atas Rp3,5 juta tapi pekerja yang gajinya Rp4,7 juta atau kurang maka akan mendapatkan BSU,” jelasnya, Selasa (6/9/22).

Sementara itu dia menambahkan bahwa BSU memang dialokasikan untuk pekerja sektor formal saja, sedangkan pekerja informal akan diberikan bantuan melalui program lain.

“Jadi seperti nelayan, driver ojol, supir dan pekerja sektor informal lainnya akan diberi bantuan namun bukan melalui Bantuan Subsidi Upah ini,” tuturnya.

ida menjabarkan bahwa calon penerima BSU terbesar saat ini berada di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

Nantinya setelah pemadanan data selesai dilaksanakan maka dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara. Selain itu para penerima juga bisa mencairkannya di PT Pos Indonesia.

“Pencairannya pun tanpa biaya tambahan, pokoknya Rp600 ribu itu harus bulat diterima oleh para pekerja yang berhak,” tandasnya. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================