Sat Pol PP Kota Bogor
Sat Pol PP Kota Bogor direncanakan bakal menyegel bangunan mewah berlantai dua di Jalan Raden Tirto Adhi Soerjo atau Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor apabila pemilik bangunan itu tidak mampu menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Foto : B. Supriyadi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSat Pol PP Kota Bogor direncanakan bakal menyegel bangunan mewah berlantai dua di Jalan Raden Tirto Adhi Soerjo atau Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanah Sareal,  Kota Bogor apabila pemilik bangunan itu tidak mampu menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor.

Kepala Sat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengungkapkan sebelum dilakukan penyegelan pihaknya akan memanggil pemilik bangunan maupun pemborong untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah maupun bukti adminitrasi lainnya termasuk IMB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang terganggu dengan proses pembangunan.

Sat Pol PP Kota Bogor
Sat Pol PP Kota Bogor direncanakan bakal menyegel bangunan mewah berlantai dua di Jalan Raden Tirto Adhi Soerjo atau Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor apabila pemilik bangunan itu tidak mampu menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Foto : Istimewa.

Agustian Syach juga menyebut pada Jumat (2/9/2022) lalu telah melakukan penghentian pengerjaan pembangunan rumah mewah tersebut.

“Yang pasti, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama agar menghentikan  sementara proses pembangunan rumah tersebut hingga diterbitkannya IMB dari Pemkot Bogor,” tegas Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (6/9/2022)

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan, kata Agustian Syach terpaksa Sat Pol PP akan melayangkan surat peringatan kedua. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan bila terbukti pembangunan rumah mewah itu tidak ada IMB.

Atas penghentian aktivitas bangunan mewah itu, mendapat respon postif dari warga sekitar. Mereka menilai sikap tegas Pemkot Bogor melalui Sat Pol PP sangat tepat karena tidak pandang bulu untuk memperingatkan pemilik rumah maupun mengingatkan warga lainnya terkait pembangunan yang diwajibkan memiliki IMB.

“Dalam sebulan ini, kita merasa terganggu  baik polusi debu maupun kebisingan akibat pembangunan  rumah mewah  yang sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan warga di sini. Apalagi disekitarannya banyak perkantoran Pemerintahan Kota Bogor termasuk kantor Kelurahan Tanah Sareal dan PWI Kota Bogor,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Senada juga disampaikan Ari Surbakti. Ia mengaku tidak pernah didatangi pemilik rumah maupun pihak  pemborong untuk berkoordinasi terkait proses pembangunan rumah tersebut.

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

“Kantor kami persis berada di seberang bangunan itu,  jelas sangat terganggu dengan suara bising pembongkaran bangunan rumah  lama maupun proses pemasangan tiang pancang .Belum lagi polusi debu akibat runtuhan puing-puing bangunan,” katanya.

Untuk diketahui  pembangunan rumah mewah  bernilai miliaran rupiah itu, dikerjakan pemborong termasuk proses  perizinannya. Namun  pihak pemborong yang diketahui bernama Heru merupakan warga Cimanggu Kota Bogor itu, terkesan arogan  dan  melecehkan Pemkot Bogor karena semena-mena melakukan pengerjaan proses  pembangunan,  meskipun belum mengantongi  IMB. Bahkan  tanpa berkoordinasi dengan warga sekitarnya.

Pantauan wartawan di lokasi pembangunan, sejak  tiga hari lalu sudah tidak lagi terlihat aktivitas pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan.  Terlihat, pintu masuk ditutup seng hanya sesekali dibuka oleh pekerja yang menunggu bangunan itu. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================