
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sat Pol PP Kota Bogor direncanakan bakal menyegel bangunan mewah berlantai dua di Jalan Raden Tirto Adhi Soerjo atau Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor apabila pemilik bangunan itu tidak mampu menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Bogor.
Kepala Sat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengungkapkan sebelum dilakukan penyegelan pihaknya akan memanggil pemilik bangunan maupun pemborong untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan tanah maupun bukti adminitrasi lainnya termasuk IMB, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang terganggu dengan proses pembangunan.

Agustian Syach juga menyebut pada Jumat (2/9/2022) lalu telah melakukan penghentian pengerjaan pembangunan rumah mewah tersebut.

“Yang pasti, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama agar menghentikan sementara proses pembangunan rumah tersebut hingga diterbitkannya IMB dari Pemkot Bogor,” tegas Agustian Syach kepada wartawan, Selasa (6/9/2022)
Apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan, kata Agustian Syach terpaksa Sat Pol PP akan melayangkan surat peringatan kedua. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan bila terbukti pembangunan rumah mewah itu tidak ada IMB.